Nasib Industri Pariwisata Paska-Covid-19 dan Standarisasi Destinasi Wisata Indonesia

Sebagai WNI, dan sebagai orang yang menyukai bepergian, saya merasa tergelitik untuk membuat tulisan ini. Tulisan ini akan sedikit panjang, karena mungkin perasaan yang tercurah ke dalam tulisan ini juga sudah lama dipendam, dan mudah-mudahan pembaca juga mengamini apa yang saya rasakan, karena kita sama-sama pernah bepergian ke lokasi wisata di Indonesia.

Untuk hal-hal yang berkenaan dengan definisi-definisi seputar pariwisata, saya menemukan tulisan bagus di https://www.hestanto.web.id/definisi-pariwisata-indikator-perkembangan-objek-dan-daya-tarik/ yang bisa mendudukkan perkara-perkara dasar seputar pariwisata. Pariwisata layaknya manufaktur, harus dilihat sebagai industri yang serius. Tidak bisa dipandang sebelah mata dan dipikir “jalan-jalan” merupakan kegiatan tersier. Padahal

Di beberapa posting akun IG baik itu Kemenparekraf, Marketeers, Asumsi.Co dll, saya saban melihat postingan mengenai betapa indahnya dan betapa spesial nya destinasi-destinasi wisata di Indonesia, hal yang membikin kita menekuk dahi adalah ketiadaan standarisasi lokasi/objek-objek pariwisata yang ketika diposting indah sekali bukan? Menyuarakan bahwasanya di lokasi/objek-objek wisata di seluruh Indonesia perlu dilakukan standarisasi yang bisa berupa penyematan bintang paling tidak simbol-simbol tertentu seperti huruf A, atau angka 1, 2, 3, dst.

Kita bisa berbangga dengan banyaknya lokasi/objek wisata di Indonesia yang dikaruniai oleh Tuhan dengan hamparan alam yang sedemikian indahnya. Tapi kita perlu refleksikan kembali, jangan-jangan itulah kapasitas orang Indonesia, baik masyarakat maupun pemerintahnya, yaitu apa-apa take it for granted. Dengan sedemikian banyak nikmat dan berkah alam yang indah, sejuk, tropis, alami, bebas polusi (di beberapa pelosok, bukan di kota obviously), paparan matahari yang hangat, ragam flora-fauna yang melimpah dll, niscaya tidak menjadikan masyarakat dan pemerintah Indonesia senantiasa berpikir untuk memaksimalkannya. Sudah sekian lama Indonesia merdeka, tapi ketika kita sebagai wisdom (wisatawan domestik) berkunjung ke suatu tempat, engga ada tuh standar kebersihan WC misalnya. Apalagi mengenai standar retribusi tiket masuk, standar keamanan, standar kualitas jajanan, standar harga dari barang-barang yang dijual. Memang, terkait harga barang, itu adalah “rezeki” untuk masyarakat lokal yang hanya bisa hidup dengan pariwisata, tapi ya kebangetan kalau charge harga barang yang dijual sering tidak masuk akal. Sampai sini, mungkin banyak orang yang setuju.

Belum lagi soal perbedaan harga tiket masuk misalnya. Antara wisdom dengan wisman (wisatawan mancanegara). Okelah karena hal tersebut adalah aji mumpung agar pengelola lokasi wisata bisa mendapatkan cuan lebih. Tapi, dari sedemikian banyaknya wisman yang kena charge 10x lipat, apakah kita melihat (lagi-lagi) improvisasi yang berkenaan dengan standar-standar tadi? Hal ini ditambah dengan pusingnya tata kelola, di mana seringnya pengelola destinasi wisata misalnya air terjun, hutan lindung, dll objek wisata yang sangat lokal, tidak bersinergi dengan Dinas Pariwisata setempat, dalam hal manajemen dan sebagainya. Belum lagi soal pengelolaan pemasukan/pendapatan dari retribusi atau tiket masuk tadi. Ketiadaan koordinasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat itu lah yang kosong melompong. Tidak ada upaya pelaporan atau transparansi penggunaan dana misalnya berapa persen untuk gaji pegawai pengelola, perawatan destinasi, kebersihan, dan lain sebagainya. Sehingga makin ke sini ya lokasi/objek-objek wisata yang ada di Indonesia ambyar semua.

Paling tidak, kalau bisa diidentifikasi, ada berbagai macam permasalahan karena ketiadaan standarisasi dan penilaian yang jelas terhadap lokasi/objek-objek wisata di Indonesia:

  1. Standar harga retribusi/tiket masuk. Sudah menjadi pemahaman umum bahwasanya banyak lokasi-lokasi wisata yang menerapkan harga retribusi dan tiket masuk yang membuat kita geleng-geleng. Bahwa HTM bukanlah merupakan tanggung jawab Pemda/Pemkot setempat, itu juga suatu kemalasan. Justru dalam hal ini Dinas bisa memberikan panduan dan arahan mengenai batas atas HTM yang ditemukan hanya sebagai kegiatan aji mumpung semata. Apalagi mengenai harga retribusi yang terpisah dari HTM lokasi. Saya sih menyebut retribusi ini PUNGLI (pungutan liar), liar karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Liar karena tidak ada sinergi pengelolaan pemasukan dengan Dinas Pariwisata setempat. Liar karena penetapan tarif seenak udel saja. Liar karena kalau kenal dengan penjaga gerbang retribusi, maka “pengunjung” bisa tidak bayar. Berarti kan tidak ada kepastian hukum dan transparansi soal retribusi ini.

Penerapan retribusi ini juga bisa dibilang adalah gerbang survival yang salah yang ditempuh oleh masyarakat, kenapa? Karena Dinas setempat yang berkenaan dengan pariwisata malas. Lagi-lagi malas. Pelatihan mengenai kepiawaian menjadi pemandu, perajin kerajinan, kuliner khas lokal, promosi digital, pengelolaan keamanan lokasi wisata dan lain sebagainya juga bisa menjadi alternatif ketimbang berkerumun di gerbang retribusi yang entah pendapatan itu masuk ke kantong siapa. Perspektif bahwa ada peluang dan masyarakat memanfaatkan sama sekali tidak ada salahnya. Tapi akan menjadi salah kalau pengunjung lokasi wisata yang notabenenya mengeluarkan sejumlah uang, tidak mendapatkan kejelasan atas dana yang dikeluarkannya. Dan sudah menjadi pemahaman umum bahwa tata kelola keuangan dari lokasi-lokasi yang menerapkan retribusi pungli ini, memiliki kinerja pengelolaan daerah yang buruk juga secara eksekutif.

Saat ini sudah tahun 2020, banyak media, banyak instrumen teknologi yang bisa membuat pintar dan berdaya untuk mereka yang menggantungkan hidupnya dari saweran pendapatan retribusi semata. Alasan untuk tidak mau belajar dan tidak bisa belajar juga merupakan suatu kemalasan berjamaah yang menjangkiti sebagian besar masyarakat Indonesia.

Apalagi kalau kita berkaca dari penerapan 10x lipat biaya HTM untuk wisman. Apakah dengan begitu mereka lantas akan mendapatkan 10x lipat pelayanan yang lebih bagus dari wisdom? Pengalaman kuliah dan tinggal di Cina, mereka bahkan justru bisa memberikan diskon untuk wisman yang memiliki kartu pelajar di kampus setempat. Alih-alih dikenakan charge 10x lipat seperti di Indonesia, mereka justru memberikan pengertian, bahwa tidak selamanya wisman itu tajir/ATM berjalan.

Entah tradisi dari mana bahwa wisman dikenakan 10x lipat itu adalah sesuatu yang wajar. Banyak destinasi wisata di luar negeri seperti di Jepang dan AS yang saya ingat menerapkan HTM yang sama baik untuk wisman atau wisdom di sana. Yang saya ingat ketika di India, memasuki Taj Mahal, memang untuk wisman dikenakan charge 10x lipat, ya okelah karena Taj Mahal merupakan salah satu dari 7 Wonders, bukan? Lha ini misalnya destinasi wisata jembatan gantung, yang juga bukan 7 Wonders, tapi menerapkan charge 10x lipat untuk wisman, padahal biasa saja, iya, jembatan gantung panjang. Lalu?

Otomatis dari poin 1 ini saja sudah membawa nama jelek Indonesia di mata wisman yang saban kali ke beberapa destinasi wisata di Indonesia, dikenakan tarif yang tidak fair. Mending mereka ke Thailand atau ke Singapura saja, ga perlu sampai Indonesia karena merasa ditipu charge 10x lipat HTM dibanding wisdom.

Lalu, apa gunanya promosi mengelu-elu kan Indonesia adalah destinasi wisata prima dunia? Harusnya jujur saja, tagline nya bisa berbunyi ‘Bawalah Uang yang Banyak, karena Kami akan Menuntut Anda Membayar Tiket Masuk 10x Lipat Lebih Mahal’. Tulis saja begitu, biar fair. Jangan dikesankan seakan-akan Indonesia memiliki destinasi wisata alam yang alami, yang tradisional, yang tidak tersentuh oleh hiruk-pikuk perkotaan, yang memiliki keramahan orang-orang lokal, makanan yang khas, tapi itu semua menjadi antiklimaks ketika wisman tersebut datang dan JDERRRRR kena charge 10x lipat. Gile bener.

Ketegasan untuk mengelola dengan benar, baik itu retribusi maupun tiket masuk mau tidak mau harus bisa dilakukan secepat mungkin. Guna ada kepastian hukum dan kenyamanan bersama. Pelaporan sesimpel via IG lokasi wisata apa susahnya? Tinggal rekrut anak SMA setempat (yang pintar Word, Excel, dan Instagram) saja sudah bisa jadi itu pelaporan digital. Sehingga dengan begitu, wisman/wisdom sebagai “pemangku kepentingan” (karena sudah mengeluarkan sejumlah biaya, dan tidak hanya sekali) merasa tidak sia-sia mengeluarkan sejumlah biaya tersebut.

Banyak lokasi wisata yang dikelola secara profesional oleh swasta yang sebetulnya bisa dijadikan benchmark. Kalau permasalahannya ada pada otoritas dan kejelasan struktur, jadikan saja pengelolaan itu menjadi organisasi BUMDes, yang mana kewajiban atas hukum untuk pertanggungjawaban anggaran bisa diperlihatkan ke publik. Kalau tidak mengerti bagaimana pengelolaan BUMDes, saya pikir banyak sumber baik itu di Pemerintahan itu sendiri, maupun konsultan-konsultan swasta yang biasa menjadi penyuluh bagi pihak Pemda setempat.

  1. Standar harga barang-barang yang dijual di lokasi. Harga-harga barang di lokasi wisata juga kita sering menemukan berada di atas harga pasaran biasanya. Anggapan bahwa “tidak apa-apa membeli dengan harga tinggi, kasihan penjualnya” itu justru sesuatu yang sangat keliru. Pertama, tidak semua orang berwisata ada dalam kondisi kocek yang tebal. Otomatis terutama wisdom, datang dari kalangan yang juga bermacam-macam latar belakang ekonominya. Kedua, justru dengan carut-marutnya standar harga dari barang-barang yang dijajakan di objek-objek wisata, maka jangan harap pengunjung akan mendatangi lokasi tersebut untuk kedua kalinya. Belum lagi saat ini media sosial sangat mudah diakses dan dijadikan platform untuk melakukan share informasi atau berita apapun. Tentu hal-hal seperti ini sudah sangat mudah dibagikan, sehingga justru makin membuat orang lain yang harusnya potensial berkunjung, menjadi enggan.

Tentu saja ketegasan mengenai harga tertinggi, tentu bisa diterapkan. Toh untuk produk seperti obat generik saja bisa ada HET (harga eceran tertinggi), mengapa untuk harga-harga di lokasi wisata tidak bisa diterapkan? Apa susahnya?

Dengan ketiadaan standarisasi harga barang yang jelas tentu membuat wisatawan memutar otak, yaitu dengan membawa perbekalan sendiri dari rumah. Yang kemudian hal ini lantas disambut dengan gerutu dari para penjual makanan/minuman yang ada di lokasi. Muter aja di situ lingkaran setannya Pak Bu.

  1. Standar kebersihan. Ahhh, sudah tidak perlu ditanyakan lagi kalau soal yang satu ini. Saking banyaknya destinasi wisata alami, maka sarana kebersihannya juga “alami” saja. Terutama ketika berada di pegunungan. Baik itu pendakian, air terjun, tempat kemping dan lain sebagainya. Misalnya saja saya pernah ke Kawah Ijen di tahun 2018, sedih sekali melihat sampah berserakan di pinggir kawah, yang notabenenya berserakan di tepi yang sangat curam, bagaimana cara membersihkannya itu? Astagfirullahaladzim.

Perilaku ‘take things for granted’ terutama soal kebersihan ini merupakan salah semua pihak. Kebijakan yang tidak tegas, ditambah dengan keasalan bertindak menjadikan lokasi-lokasi wisata yang tidak memiliki standar kebersihan yang mumpuni, tentunya akan makin amburadul. Pantai Kuta dulu juga terkenal dengan sampahnya, namun karena sudah diliput dimana-mana dan banyak wisman yang berpartisipasi aktif soal kebersihan, maka Pantai Kuta dan sekitarnya perlahan menjadi bersih dan tidak menjadi sorotan media, karena Bali sudah kadung menjadi lokasi wisata yang diketahui di mata wisman manapun. Sampai-sampai banyak orang asing yang mengira bahwa Bali bukan bagian dari Indonesia.

Berkaca dari banyaknya kasus pencemaran lingkungan, bila saja ada standarisasi kebersihan yang jelas, kita semua berharap bahwa baik itu pengelola maupun pengunjung bisa menerapkan aturan-aturan tersebut. Apalagi hal yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Terutama di objek wisata alamiah yang rentan pencemaran misalnya bungkus shampoo, sabun, makanan kecil, minuman, dan lain sebagainya. Ketegasan dalam SOP tersebut perlu diterapkan dengan mekanisme punishment and reward. Penghukuman para pelanggar standar kebersihan itu perlu dilakukan agar ada efek jera. Karena kalau tidak, kebayang bagaimana kasus Kawah Ijen tadi membersihkan wilayah yang entah butuh berapa banyak personel (dan dana yang harus dikeluarkan) untuk membersihkannya.

Justru dengan peraturan yang jelas terhadap kebersihan ini dengan segenap sanksi nya, masyarakat lokal dapat memanfaatkan peluang membuat kerajinan (atau menjajakan produk non-lokal) yang berhubungan dengan tas, bungkusan, botol minum atau benda-benda yang tidak sekali pakai. Sehingga dengan demikian misalnya sebelum melakukan pendakian, pengunjung wajib meninggalkan semua produk kemasan plastik dan dipindahkan ke botol-botol minuman yang nanti ketika turun akan dicek kembali. Ribet, iya. Tapi sustainable untuk lingkungan. Belum lagi perkara feses atau sampah buang organik manusia itu sendiri yang kalau dipikir-pikir sudah sekotor apa gunung atau objek wisata alamiah yang tidak memiliki fasilitas WC umum.

  1. Standar keamanan fisik dan gangguan terhadap para wisatawan. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/6205/4697 karya ilmiah buatan mahasiswi Hukum Keperdataan FH Universitas Udayana cukup bisa memperlihatkan bentuk-bentuk gangguan yang berpotensi dialami oleh para wisatawan. Termasuk hal-hal yang bersifat kejahilan, kriminalitas ringan, sampai pada yang berat. Namun, dewasa ini, terutama wisman, mereka menerapkan standar tinggi untuk hal-hal yang berbau bullying, abuse, bahkan untuk hal-hal yang hanya bersifat gurauan seperti menggoda para gadis yang mungkin sedang berbikini di pantai. Standar tinggi untuk gangguan dari para wisman yang berasal dari Barat tentu tidak bisa dianggap remeh, wong pemasaran wisata Indonesia di AS dan Eropa sudah menghabiskan entah berapa puluh milyar. Apa jadinya kalau turis-turis bule enggan ke Indonesia hanya karena mereka merasakan harrasment yang padahal menurut yang melakukan itu hanya iseng belaka.

Belum lagi hal-hal yang berbau scamming/penipuan di beberapa tempat penukaran uang di lokasi-lokasi wisata yang sudah banyak beredar di Youtube mengenai wisman yang menginvestigasi praktek-praktek licin para oknum yang tidak jujur untuk mendapatkan keuntungan haram.

Kasus pencurian, pencopetan dan lain sebagainya juga harus dipandang sebagai upaya melindungi konsumen. Dalam UU Pariwisata no.10 tahun 2010 juga sudah gamblang disebutkan mengenai kewajiban pemerintah beserta jajarannya untuk menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Tentu saja kawasan yang tidak aman akan menjadi simalakama bagi lokasi/objek wisata. Review dan tulisan-tulisan semacam ini akan membuat persepsi terhadap suatu objek wisata menjadi jelek.

Namun, apabila praktek persepsi ini juga dibiarkan liar, bukan tidak mungkin ada upaya-upaya kesengajaan orang-orang yang diarahkan untuk menulis review yang tidak benar terhadap suatu destinasi wisata, hotel, restoran, atau taman hiburan, lalu banyak orang yang menelannya mentah-mentah, karena unsur persaingan bisnis dan lain sebagainya, maka hoax tersebar dan pengusaha yang bersangkutan dirugikan karenanya.

Untuk itu perlunya sistem yang baku, pemeringkatan yang jelas akan standar-standar termasuk keamanan ini juga bisa dijadikan fundamental agar ketika ada hoax yang sistematis, bisa dilawan juga dengan payung hukum dari pemeringkatan, karena sistem yang dibuat adalah sesuatu yang resmi. Tentu pihak kepolisian RI juga memiliki unit Pengamanan Pariwisata. Selain itu juga ada elemen Satpol PP yang bisa mengarahkan para pelaku UMKM untuk menjaga kondusifitas lokasi wisata, ada elemen-elemen masyarakat lain seperti Pecalang, ormas setempat yang juga sebetulnya bisa diajak kerja sama untuk menjaga kondusifitas. Apabila ada biaya-biaya yang harus keluar, masukkan itu kedalam biaya dari penerapan standar. Tentu akan ada kebutuhan tambahan di situ. Tapi asalkan jelas dan pertanggungjawabannya bisa ditunjukkan secara hukum, apa salahnya dicoba?

  1. Standar keamanan infrastruktur di lokasi wisata. Poin ini berhubungan dengan poin di atas. Di mana penjaminan rasa aman dan perlindungan atas sarana dan prasarana yang aman harus senantiasa diaudit keabsahannya. Namun, lagi-lagi, kalau mengandalkan unit kerja setempat, sudah rahasia umum bagaimana track record pelaksana teknis lokal. Sekali lagi, harus ada mekanisme baku. Dan semua yang berhubungan dengan audit harus dilakukan secara real-time, koneksikan langsung kepada dataraya (big data). Sehingga potensi penyelewengan/abuse of power terhadap hal ini bisa diminimalisir.

Hal ini tentu signifikan, misalnya taman hiburan yang melibatkan banyak peralatan, rel, roda, putaran, seluncur, bangunan semi-permanen, dan lain sebagainya perlu dipertanggungjawabkan kepada publik untuk deklarasi keamanan yang dibutuhkan.

Kalau boleh jujur, apakah kita pernah menerima pelaporan keamanan sarana dan prasarana, dan bagaimana mekanisme penilaian yang ada di lokasi wisata? Saya rasa tidak pernah ada. Apalagi misalnya untuk lokasi wisata yang memiliki sejumlah binatang buas yang memiliki naluri nya masing-masing, sehingga kalau ada hal yang tidak diinginkan terjadi, binatang buas tentu akan lebih sulit diprediksi dibandingkan dengan misalnya kecelakaan teknis yang melibatkan benda mati semata.

Untuk hal ini, ranah fundamentalnya adalah para konsumen pariwisata juga mungkin terlena. Dikarenakan berwisata adalah sesuatu yang tersier, sehingga kekritisan soal keamanan ini juga dijadikan sesuatu yang tidak utama, bahkan dilupakan. Memang benar sudah banyak rambu-rambu peringatan akan menjaga keselamatan, evakuasi, pintu keluar, dan lain sebagainya. Namun, hal-hal tersebut bersifat independen, dalam artian standar tidak berlaku secara sistematis, dan lagi-lagi, hal tersebut tidak dipublikasikan dengan baik. Malah yang ada mungkin untuk lokasi-lokasi wisata moncer, keberadaan sarana dan prasarana dijadikan sebagai bahan Public Relation untuk mengangkat citra, yang padahal keamanan sarana dan prasarana di lokasi adalah semata hak pengunjung, kenapa? Karena mereka bayar.

  1. Standar keamanan makanan/minuman yang dijual di lokasi. Ini mungkin salah satu hal yang paling klise di antara semua poin standar. Dengan alasan banyaknya variasi dan kuantitas makanan untuk dicek, maka standar keamanan mamin (makanan-minuman) yang dijajakan di lokasi wisata tidak dijadikan prioritas untuk ditertibkan.

Padahal, kalau Googling, keracunan mamin di lokasi wisata bukanlah hal yang baru https://www.merdeka.com/peristiwa/dua-turis-australia-tewas-di-bali-diduga-keracunan-makanan.html, https://www.nusabali.com/berita/53572/satu-keluarga-keracunan-makanan-1-tewas, https://mediaindonesia.com/read/detail/280648-40-wisatawan-keracunan-di-pantai-pangandaran, https://jateng.inews.id/berita/puluhan-peserta-tur-keracunan-makanan-saat-wisata-ke-yogyakarta. Ini hanya beberapa artikel yang membahas mengenai keracunan mamin di lokasi wisata. Namun, sesungguhnya ketertiban standar keamanan ini juga harus diterapkan di semua restoran/tempat makan, penjual pinggir jalan, dan lain sebagainya dan tidak hanya di lokasi wisata. Namun, karena toh standar itu pada umumnya juga tidak ada, dan ada kebingungan birokrasi di situ, selama ini Indonesia sudah merdeka, selama ini juga masyarakat baik itu WNI atau WNA hidup dalam ketidakpastian mengenai apa yang dikonsumsinya.

Kalau kita berkaca kepada UU Perlindungan konsumen no. 8 Tahun 1999 (mungkin juga perlu diupdate kembali, karena sudah uzur) https://www.hukumonline.com/pusatdata/viewfile/lt4c43f63962e55/parent/447, disebutkan apa saja hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan barang konsumsi. Namun, seakan-akan UU ini tidak ada batang hidung nya, dan tidak perlu diindahkan untuk pengaplikasian jaminan keselamatan dan keamanan konsumen dalam konteks ini.

Padahal, kalau dilihat juga, ada hak dan kewajiban yang berasal dari 2 sisi. Di mana pihak produsen/pengusaha bisa juga mendapatkan perlindungan atas perilaku tidak menyenangkan dari para konsumen yang bisa jadi semena-mena, menuduh, memfitnah, atau mencemarkan nama baik usaha mereka.

Tapi, pemberitaan di media juga kurang mengedukasi dalam hal ini. Kalaupun ada, seakan-akan kasus misalnya keracunan mamin adalah salahnya konsumen, bukan pelaku usahanya, seperti di artikel https://wisata.harianjogja.com/read/2019/03/12/504/977389/anda-keracunan-makanan-di-tempat-piknik-ini-yang-harus-anda-lakukan. Atau lebih konyol lagi artikel dari website Kemenparekraf yang pada bagian atasnya menyebutkan ‘Kondisi keracunan makanan sering dialami oleh wisatawan. Bagaimana cara mengenali risiko keracunan makanan seperti keracunan MSG?’ https://pesona.travel/bekal-pejalan/2039/kenali-risiko-keracunan-msg-saat-makan-di-lokasi-wisata. Coba perhatikan, ‘kondisi keracunan makanan sering dialami wisatawan’, ini kan berarti ada pengakuan dari pihak regulator-eksekutif yang paling relevan justru untuk melindungi wisatawan. Namun, kenapa justru artikel ini menjadikan suatu keracunan adalah hal yang biasa, sering. Wadaw! Artikel ini saya akses pada 29 April 2020 malam. Entah kalau kedepannya tautan ini berpotensi dicopot oleh yang bersangkutan.

Hal ini lagi-lagi kalau diperhatikan dari budaya yang ada di Eropa dan Amerika, mungkin di beberapa negara Asia yang sudah memiliki sistem perlindungan konsumen yang baik, adalah hal yang biasa konsumen melakukan sue atau penuntutan ke pengadilan kalau konsumen memiliki bukti yang cukup untuk memprosesnya. Semisal di makanan ada rambut saja sudah bisa dijadikan bukti untuk melakukan penuntutan. Misalnya rasa tidak enak, basi, akibatnya konsumen menjadi sakit perut, kalau ada bukti misalnya struk pembayaran, dan rekaman CCTV bahwasanya konsumen itu pernah makan di tempat yang secara kronologis benar di mata hukum, maka ganti rugi uang atau kompensasi lainnya bisa memberikan efek shock therapy bagi para pelaku usaha mamin khususnya. Apa kabar di Indonesia?

Maka jangan heran kalau di Indonesia kita jarang lihat wisman jajan di pinggir jalan yang biasa kita beli. Mereka lebih baik menghabiskan uang lebih untuk makan di restoran bagus atau franchise yang mereka tahu keamanannya. Justru hal ini merupakan profit loss bagi para pelaku usaha mamin (terutama) di tempat-tempat wisata yang tidak dilirik oleh wisman.

Perlunya penerapan standar keamanan barang konsumsi di lokasi wisata perlu ditegakkan secara jelas. Sederhana nya, auditor yang ditunjuk dapat melakukan sampling terhadap jajanan-jajanan yang ada, sembari melakukan sosialisasi penjagaan kualitas mutu mamin yang dijajakan. Mencoba secara acak 30 dari 1000 titik penjaja makanan, bukanlah hal yang sulit bukan? Bayar? Ya bayar dong. Wong penerapan aturan/standar pasti ada alokasi anggarannya. Kalau pihak auditor memiliki masalah setelah mencoba mamin yang dijual, itu berarti sudah indikasi lemahnya kualitas. Penegakan hukum tinggal dilakukan sesuai prosedur, tapi juga dengan pendekatan kemasyarakatan yang baik, tidak asal gebuk.

  1. Standar SAR atau yang terkait dengan kebencanaan. Kejadian memilukan gempa di Anyer, Banten akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di akhir Desember 2018 https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20181223103613-227-355803/seventeen-ungkap-kronologi-saat-tsunami-selat-sunda-menerjang menunjukkan kepiluan yang cukup mendalam. Kenapa kepiluan ini cukup mendalam? Karena tidak ada SOP yang jelas mengenai pariwisata dan kebencanaan. Misalnya saja contoh kasus panggung yang sedang diadakan oleh kegiatan gathering, ketika Band Seventeen sedang berada di atas panggung, air datang dari belakang panggung tersebut. Padahal jelas-jelas seharusnya SOP yang diterapkan adalah ‘jangan ada yang menghalangi pandangan ke laut’. Alam itu sangat tidak terduga, dan Indonesia tidak memiliki early warning system kebencanaan laut yang mumpuni. Bahkan sejak tahun 2012 Indonesia (via BMKG) tidak lagi mengoperasikan ‘buoys’ atau pendeteksi dini yang mengapung di tengah laut untuk potensi tsunami https://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/30/memprihatinkan-sejak-2012-indonesia-sudah-tak-operasikan-lagi-tsunami-early-warning-system. Memilukan sekali, padahal bisa dicegah.

Seingat saya kalau di Bali saja, jarak antara restoran/bangunan dengan air laut cukup jauh, bisa sekitar 20m bahkan. Dan kalau saja kita berjalan di pantai Kuta atau Jimbaran, kita bisa lihat kok di beberapa spot/restoran bahkan menyorotkan lampu ke arah laut. Hal tersebut niscaya tidak lain untuk menyadarkan kalau pengetahuan akan bahaya yang datang dari laut harus diurus serius. Kenapa lantas apa yang terjadi di Bali (Bali mungkin mendapatkan banyak masukan dari wisman/konsultan asing yang lebih paham mengenai SOP kebencanaan ini, sehingga mereka menerapkan demikian) tidak diterapkan di semua wilayah di Indonesia? Ketegasannya di mana? Nol.

Sudah tau Indonesia sebagian besar wilayahnya masuk ke sirkum gempa, seperti Jepang. Tapi mengapa hal-hal seperti ini diabaikan? Janganlah dengan alasan bahwa ada perbedaan tupoksi, misalnya penyediaan rambu-rambu tugasnya BNPB, penyediaan infrastruktur pendeteksi dini bencana tugasnya BMKG, sehingga Kemenparekraf terus saja jualan, jualan, dan jualan tanpa repot-repot menganalisis resiko terkait kebencanaan ini. Ini sama sekali tidak benar dan menunjukkan kemalasan, karena ketiadaan sinergi yang jelas! Apa susahnya duduk bareng meeting-meeting di hotel berbintang begitu, membicarakan soal standarisasi yang satu ini? Ga susah. Yang ada adalah ketidakmauan dan acuh semata. Ini fundamental.

  1. Standar retribusi dan regulasi lainnya. Hal ini berkaitan misalnya dengan suatu lokasi wisata yang dirasa sangat bagus dan cocok untuk dijadikan tempat shooting film, baik itu film lokal maupun film yang digarap oleh kru WNA. Paling tidak dua kali saya pernah menemani rombongan kru film baik itu sutradara, produser, DoP, dan beberapa kategori kru perfileman lainnya. Tentu mereka dari Cina, karena itu skill yang saya miliki untuk menemani mereka selama di Indonesia. Dalam dua kali kesempatan itu rombongan sempat berkunjung ke (selain Jakarta) Jogja, Banyuwangi, dan Bali. Namun, dari hasil observasi pribadi, terlihat Pemda setempat juga tidak siap dalam menyambut peluang yang berpotensi mengangkat citra lokasi wisata mereka sendiri.

Kru film adalah para pekerja yang bergerak di bidang seni. Otomatis banyak hal yang berkenaan dengan estetika yang mereka perhatikan. Selain masalah estetika, juga masalah praktikal, misalnya saja transportasi dan logistik barang-barang yang dibutuhkan selama masa shooting. Hal lain seperti misalnya ketersediaan listrik (atau genset bergerak), kejelasan peraturan di lokasi, serta insentif-insentif lain seperti misalnya tarif atau pajak-pajak yang bisa diberlakukan kepada mereka.

Baik kru film asing maupun lokal, otomatis harus melakukan budgeting dengan seksama. Karena kalau tidak pembuatan film tersebut hanya akan berujung pada film amal, bukan komersil. Kejelasan akan biaya dan pengeluaran lain yang harus dirogoh itu adalah sesuatu yang mutlak dibutuhkan di awal proses POAC (planning, organizing, actuating and controling) dari kesemua proses pra-produksi hingga paska-produksi film tersebut.

Ketidakjelasan itu saya rasakan paling tidak ketika membawa rombongan pertama yang notabenenya terdiri dari beberapa sutradara betulan. Kurang jelasnya regulasi setempat membuat mereka bertanya-tanya potensi resiko yang akan mereka hadapi. Karena mungkin mereka juga paham bahwa praktek pungli dan premanisme di Indonesia, apalagi di daerah-daerah terpencil misalnya, marak terjadi. Tentu hal tersebut akan meruntuhkan citra dan premis awal bahwa ‘Indonesia itu indah’.

Kalaulah memang ada kejelasan tarif baik itu yang ingin dipungut oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Ormas setempat atas proses produksi film asing di Indonesia, tinggal tulis saja besarannya, dan didasari oleh peraturan-peraturan yang jelas dan tidak patgulipat di bawah meja. Sehingga dengan begitu, otomatis pihak produser film akan melihat biaya-biaya tersebut sebagai bagian dari investasi tim mereka untuk menyukseskan pembuatan filmnya.

Ketidakjelasan koordinasi antara Kementerian Parekraf di Pusat dengan Pemda setempat juga menjadi salah satu batu sandungan yang saya observasi sampai pada akhirnya tidak ada satu pun dari anggota rombongan yang betulan jadi shooting di beberapa tempat yang sempat kami kunjungi waktu tahun 2017 itu.

Di akhir 2019 saya berkesempatan lagi menemani kru film dari Cina. Namun, kendala yang mereka hadapi adalah murni karena Covid-19 yang mendadak muncul di kampung halaman mereka, dan sekarang entah kapan bisa selesai di Indonesia.

Kurang tanggapnya koordinasi misalnya lembaga negara seperti Imigrasi, Parekraf, Kemenkeu, Kepolisian setempat, dan lembaga-lembaga lain yang relevan soal ini, membuat banyak sineas asing yang mengalihkan lokasi shooting mereka ke negara-negara tetangga. Sebut saja Thailand yang sangat moncer dijadikan lokasi shooting film baik itu Hollywood maupun berasal dari Cina. https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_films_shot_in_Thailand.

Sama seperti inovasi medical tourism yang dilakukan banyak negara, termasuk tetangga kita Malaysia dan Singapura, pemerintah Thailand dalam hal ini sudah lebih siap. Siap dalam arti hal-hal fundamental yang berkenaan dengan standar retribusi dan regulasi lainnya sudah jelas.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh publikasi dan pemasaran via produksi film atas lokasi wisata tentu sangat jelas. Ketertarikan wisatawan untuk mendatangi lokasi didorong oleh peran dan akting dari artis yang mereka sukai sudah menjadi suatu nilai plus. Namun, di satu sisi, apakah juga pernah ada sinergi antara pembuat film dengan pihak pengelola lokasi wisata, sehingga bisa dihitung dengan adanya film A, B, C yang pernah shooting di lokasi X, maka berapa jumlah kenaikan wisatawan yang ada?

Jangankan shooting film yang diangkat ke layar lebar, postingan sederhana mengenai Negeri Di Atas Awan saja bisa sampai membuat macet 7km dari para pengunjung yang sekedar penasaran ingin tau seperti apa kondisi riil nya di lokasi tersebut https://regional.kompas.com/read/2019/09/22/18110811/pengunjung-wisata-negeri-di-atas-awan-membeludak-macet-hingga-7-km. Artinya, perkara pemasaran itu banyak sekali moda yang bisa dilakukan. Namun, perkara perbaikan fundamental pariwisata ini lah yang perlu keseriusan yang lebih.

  1. Standar informasi. Dengan membuat tulisan ini, saya juga mendapatkan kesempatan untuk membandingkan portal informasi antara Kemenparekraf Indonesia dan Tourism Board milik Malaysia. Jauh sekali perbedaan kejelasan informasi, kualitas data, kualitas display data yang mudah dicerna dibandingkan dengan Malaysia punya. Apakah Indonesia memang diciptakan untuk menjadi negara mediocre? Negara yang performa nya gitu-gitu aja? Negara yang ga bisa mendominasi? Yang cuma jadi penonton? Lihat saja indikator sederhana dari website http://www.kemenparekraf.go.id/post/data-kunjungan-wisatawan-mancanegara-bulanan-tahun-2020 dan https://www.tourism.gov.my/statistics. Dari segi kejelasan dan kesederhanaan penggunaan tampilan, jelas Tourism Board nya Malaysia lebih baik mengelola ini. Apalagi kalau dilihat data kunjungan wisman ke Malaysia (2019) yang mencapai 26,1 juta orang sedangkan Indonesia hanya 16,1 juta. Jauh ya bedanya. Dari perihal penyajian informasi, Malaysia juga lebih jelas dengan angka statistik yang dipilah-pilah secara rinci http://mytourismdata.tourism.gov.my/?page_id=232#!range=year&from=2018&to=2019&type=55876201563fe,558762c48155c&destination=34MY&origin=1,2,3,4,5,34SG, bandingkan dengan yang Kemenparekraf buat http://www.kemenparekraf.go.id/post/data-kunjungan-wisatawan-mancanegara-bulanan-tahun-2020, jauh juga kualitasnya, bro.

Itulah mengapa saya gemas sekali sehingga menulis tulisan belasan halaman ini. Perbandingan dengan Malaysia saja kita sudah segamblang itu.

Ketika tulisan ini dibuat (30 April 2020), tautan web soal kebijakan yang terkait pariwisata di website Kemenparekraf juga tidak bisa diakses http://www.kemenparekraf.go.id/categories/kesepakatan-bersama, http://www.kemenparekraf.go.id/categories/peraturan-menteri, atau http://www.kemenparekraf.go.id/categories/pedoman. Begitu pun dengan tautan soal Laporan Keuangan http://www.kemenparekraf.go.id/categories/laporan-keuangan yang juga tidak bisa diakses. Ini bagaimana?

Hal-hal yang berkenaan dengan standarisasi ini sama sekali bukanlah hal yang baru. UU Pariwisata no.10 tahun 2009 telah membahas banyak mengenai pariwisata yang terstandarisasi. https://www.ekowisata.org/uploads/files/UU_10_2009.pdf, tapi mengapa seakan-akan tidak ada pelaksanaan teknis yang konkret di lapangan mengenai standarisasi ini. Kalaulah kilahnya adalah mengenai misalnya keunikan dan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing lokasi wisata, menyulitkan untuk menggunakan scorecard atau mekanisme penilaian ranking/value yang disajikan ke publik. Hal itu menurut saya hanya bentuk dari kemalasan dan keputusasaan. Karena memang jangan-jangan standarisasi tidak pernah menjadi prioritas.

Dari 59 halaman UU no. 10 tahun 2009 paling tidak ada 18 hasil pencarian kata ‘standar’. Namun, kebanyakan tidak membahas mengenai standarisasi lokasi/objek wisata, melainkan standarisasi untuk SDM. Padahal standarisasi SDM penyedia pariwisata itu hanya 1 dari sekian banyak titik kritis pengelolaan pariwisata di Indonesia.

Kalau memang secara sistematika dan mekanisme agak memiliki kendala untuk penerapan standar baku, alangkah baiknya juga kalau lokasi-lokasi wisata mengacu pada sistem ISO https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_International_Organization_for_Standardization_standards, https://www.iso.org/standard/70869.html. Sehingga dengan demikian proses audit, pengecekan, dan lain sebagainya juga melibatkan pemangku kepentingan asing yang hal tersebut juga tentunya akan membawa rasa nyaman untuk wisman yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kalau lah permasalahannya adalah biaya, saya sendiri yakin ada biayanya. Kalau lah permasalahannya adalah pemahaman mengenai ISO ini, ya lakukanlah bersamaan dengan para asosiasi/persatuan/paguyuban para pemangku kepentingan sektor pariwisata per provinsi. Lakukanlah itu dibawah koordinasi antar-suku dinas di daerah-daerah. Pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf juga bisa menerapkan subsidi, sehingga para pelaku usaha, pengelola, dan manajemen lokasi wisata dapat juga memperlihatkan itikad baik mereka untuk menerapkan standar-standar tersebut. Jadi bukan hanya asal suruh lalu ditinggal, dari dulu juga begitu.

Poin-poin mengenai standarisasi di atas sangatlah nyata, riil, dan tidak mengada-ngada. Tapi, saya bisa pahami bahwa misalnya pejabat teras seperti Menteri, Wamen, Dirjen, Walikota, Gubernur dll yang merupakan datangnya dari kalangan birokrasi, ketika berkunjung ke suatu tempat, mereka tidak “merasakan keanehan” atau kekurangan. Kenapa? Ya jelas, mereka datang dengan SOP, dengan pelayanan, dengan pengamanan, dengan prosedur-prosedur tertentu. Bahkan suatu kawasan kalau ketika Menteri datang, bisa disulap menjadi full-AC padahal biasanya panas dan gerah, bisa? Bisa. Otomatis para pejabat yang seharusnya bisa menggalang permasalahan dan titik kritis nyata di lokasi/objek-objek wisata tersebut bisa melihat betul hal-hal apa yang harus diimprovisasi. Tapi, hal tersebut rasanya juga ga akan mungkin kejadian di Indonesia di mana pejabat hadir untuk dilayani, bukan melayani dan mengimprovisasi.

Apa gunanya segudang upaya jualan di luar negeri bila nyata nya ketika wisman (yang notabenenya mereka kena charge 10x lipat untuk banyak hal selain tiket masuk) datang ke suatu lokasi wisata, tidak mendapatkan kondisi yang elok, indah, cantik, seperti apa yang poster, pamflet, postingan sosmed, postingan website, dan presentasi-presentasi offline yang biasa diadakan oleh semua KBRI kita di penjuru bumi ini. Apa guna nya Pak? Bu? Tolonglah, jangan belagak bisa kalau kita nyatanya tidak bisa menyediakan ekspektasi dan realitas yang jauh. Jangan heran juga saban Bapak dan Ibu pakai uang rakyat untuk SPPD ke luar negeri untuk studi banding, dari Soekarno jadi presiden sampai sekarang Jokowi 2 periode, apa gunanya Pak? Bu? Konkretnya bukan menghabiskan itu uang Kementerian atau Dinas untuk studi banding, bukan! Konkret saja dong, bentuk tim investigasi, bentuk tim yang bisa bekerja cerdas, konkret, pakai otak!

Banyak juga orang-orang lulusan luar negeri yang mereka paham dan sering berplesir ketika studi di luar negeri. Tau bagaimana caranya memperkecil jurang harapan dan kenyataan di lokasi destinasi wisata. Tinggal bikin FGD (kalau tidak mau menggaji perbulan), per kawasan dunia, tinggal mereka disuruh bikin laporan bagaimana improvisasi yang dapat diterapkan di Indonesia. Apa kabar juga Gen WI dan Gen PI? https://travel.detik.com/travel-news/d-4477397/kemenpar-genpi-capai-15-ribu-di-34-provinsi-di-indonesia Kalau ga berguna ya hapus saja! Belum lagi duit yang mengalir kepada para influencer https://nasional.tempo.co/read/1312301/promosi-wisata-rp-72-m-wishnutama-sebut-sewa-influencer-asing/full&view=ok, itu gunanya apa Pak Bu? Ayolah berpikir benar.

Hasil dari FGD mengenai input, analisis SWOT, dan hal lain sebagainya yang dirasakan dan pernah dialami oleh orang-orang yang pernah tinggal, studi, dan beraktivitas beberapa waktu di luar negeri, akan membawa banyak masukan yang konkret dan riil. Hal ini tentu akan menghemat biaya studi banding yang entah apa yang sedang dibanding-bandingkan. Perbaikan-perbaikan fundamental tidak memerlukan studi banding fisik. Cukup teliti via Google, apa yang negara-negara maju telah lakukan di bidang inovasi pariwisata mereka, terapkan secara lokal di Indonesia. Itu cukup.

Kita sebagai wisdom sendiri juga sering sekali kecewa dengan kondisi di lapangan, yang mungkin Bapak Ibu Dirjen yang terhormat tidak pernah merasakan itu, ya wong itu bukan pakai kocek sendiri, retribusi di gerbang ala-ala itu juga tidak bayar, pasti disuguhkan destinasi-destinasi yang mainstream dan habis diperbaiki dadakan, makanan cemilan maupun makan berat yang diberikan oleh pegawai setempat pasti yang terbaik, terenak di kelasnya. Sebelum misalnya Menteri/Dirjen yang terhormat ingin melewati jembatan gantung, pastinya dilakukan dulu pengecekan dadakan, tapi lepas kunjungan itu, apa ada pengecekan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada semua wisatawan baik domestik maupun mancanegara? Apa juga pernah ada pelaporan yang berbentuk mading (paling sederhana lho ini Pak Bu) di lokasi yang berkenaan dengan hal-hal yang sudah dilakukan selama ini baik oleh Dinas maupun pengelola lokasi? Engga ada kan Pak Bu.

Apa jadinya target devisa dan peningkatan wisman ke Indonesia kalau hal-hal yang fundamental tadi tidak dicoba untuk diseriusi perbaikannya. 72M untuk promosi dan kegiatan-kegiatan itu, bisa dialihkan 50% nya untuk perbaikan infrastruktur, dan pelatihan-pelatihan SDM setempat yang lebih riil. Jangan fokus hanya pada jualan, karena yang jualan itu biarkanlah OTA (Online Travel Agent) atau TA yang offline untuk menjual paket-paket wisata. Logikanya sederhana kok. Kalau sudah ada pembentukan peringkat, standarisasi yang jelas, engga usah dipromosikan, wisdom pasti bejibun datang ke lokasi/objek wisata. Karena kita tahu apa yang dipromosikan dan di lapangan itu adalah kondisi riil yang membahagiakan. Apalagi kalau pakai logika wisman yang sejatinya mereka punya lebih banyak alternatif destinasi bukan? Jadi, kalau hanya mengandalkan promosi tanpa pernah tau betul kondisi riil, buat apa, sekali lagi buat apa? Bapak Ibu yang merupakan pemangku kepentingan pasti tidak akan diizinkan oleh bawahannya untuk melakukan sidak. Karena Bapak Ibu sudah sangat terbiasa dan nyaman dengan posisi masing-masing juga. Ketika ada masukan dari media, dari travel agent, dari wisatawan, mudah saja, tinggal bikin statement “iya, nanti kami cek dulu di lapangan” pret!

Itu baru dari perspektif ranah eksekutif. Nah, sekarang ranah legislatif. Komisi X DPR RI yang terhormat, walaupun juga membawahi Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, dan Perpustakaan Nasional. Tapi, balik lagi ke nature (kondisi alamiah) dari para pejabat yang duduk di kursi DPR RI. Apakah mereka kalau berkunjung bisa sekonyong-konyong melihat kebobrokan dari ketiadaan standar-standar di destinasi/lokasi wisata? Tentu tidak. Karena ketika para anggota Dewan tersebut melakukan kunjungan (kecuali sidak), tentu “protokol” yang akan dijalankan adalah untuk menyambut pejabat. Tidak mungkin juga para pengelola dan Dinas setempat bisa dikumpulkan di dalam satu sesi untuk membahas semuanya. Apalagi dalam hal ini, para anggota Dewan juga mungkin sependapat dengan birokrasi eksekutif di mana perbanyak studi banding ke luar negeri adalah hal yang utama. Jadilah tidak ada perbaikan yang riil.

Saya mengapresiasi setinggi-tingginya untuk mereka yang berusaha membawa industri pariwisata ini kedalam bahasan akademis yang mengkaji potensi pariwisata suatu daerah. Banyak jurnal kampus nasional baik PTN maupun PTS yang membahas mengenai potensi, tata kelola, standarisasi, dan hal-hal lain yang entah kenapa seakan-akan tidak didengar baik oleh Dinas maupun Kementerian yang berwenang. Artikel/jurnal/karya ilmiah seperti https://media.neliti.com/media/publications/171855-ID-strategi-pengembangan-pariwisata-dalam-r.pdf, https://jurnal.usu.ac.id/index.php/PFSJ/article/download/2052/1105, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfkh/article/download/6137/6237, https://www.researchgate.net/publication/334821632_The_Usefulness_of_Balanced_Scorecard_to_Improve_Indonesia_Tourism_Performance, https://media.neliti.com/media/publications/173034-ID-potensi-destinasi-wisata-di-indonesia-me.pdf, https://www.researchgate.net/publication/330447340_IMPLEMENTASI_PROGRAM_PARIWISATA_DALAM_MENINGKATKAN_DESTINASI_WISATA_DI_KABUPATEN_JOMBANG, dan lain sebagainya patut diacungi jempol.

Standarisasi Objek Wisata di Luar Negeri

Salah satu negara yang saya cukup banyak tau adalah Cina. Di Cina sendiri mereka menerapkan pemeringkatan dengan huruf A. Jumlah A paling banyak ada 4 buah. Artinya, objek wisata yang memiliki status AAAA seperti Tembok Besar Cina, dianggap memiliki penilaian terbaik dari unsur-unsur poin dan value yang mereka miliki. Tentu bukan hanya Great Wall of China yang memiliki status 4A itu. Contoh lain seperti Yuyuan Garden di Shanghai juga memiliki peringkat yang sama dengan Great Wall http://japanese.china.org.cn/english/2002/Nov/49746.htm.

Tapi paling tidak, dengan begitu semuanya menjadi jelas. Mulai dari keberadaan infrastruktur dasar, kejelasan arah dan rambu, keamanan fisik, keamanan makanan yang dijual, kepastian harga tiket masuk, tidak ada calo-calo engga jelas, keamanan sarana penunjang dan lain sebagainya. Saya sampai di Beijing pada September 2011, ketika ke Great Wall, sudah bagus sekali dan ketika tinggal 5 tahun di Beijing saya melihat ada peningkatan signifikan seperti pemasangan CCTV (dan tombol panggilan darurat) yang lebih banyak untuk menjamin keamanan pengunjung. Bayangkan luas area ratusan hektar seperti Great Wall itu, kalau tidak diterapkan sistem keamanan yang tinggi, sudah berapa banyak angka kriminalitas yang terjadi di sana. Pemagaran dan pembatasan area yang dapat dimasuki oleh pengunjung juga sangat jelas. Pagar-pagar dibikin yang tebal dan susah dibuka. Bahkan ada tembok tambahan yang menghalangi pengunjung dari mengakses beberapa bagian dari Great Wall yang tidak aman untuk diakses (karena belum direnovasi, saking luasnya area), dan lain sebagainya.

Begitu pula kalau misalnya kita ke Tokyo, Kamakura, dan daerah-daerah lain di Jepang yang sudah lebih banyak orang Indonesia berplesir ke sana. Pemahaman umum akan destinasi wisata yang layak dengan tidak memiliki gap antara ekspektasi dan realitas, itu lah yang sebenarnya kita sama-sama butuhkan, bukan?

Belum lagi kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang dekat saja. Malaysia dan Singapura sudah lama menggabungkan sektor pariwisata dengan kesehatan (disebut medical tourism), misalnya. Tapi, inovasi-inovasi seperti itu mereka bisa lakukan tentunya kalau hal-hal yang bersifat fundamental sudah selesai tentunya. Website dari pemerintah Malaysia dan Singapura untuk medical tourism ini bisa dicek via https://medicaltourismmalaysia.com/, atau https://www.medicaltourism.com/healthcare-destinations yang sudah bisa mengumpulkan negara mana saja selain tetangga kita yang juga berinovasi di bidang medical tourism ini.

Kembali lagi ke standarisasi. Saya coba kumpulkan dari hasil Googling untuk standarisasi objek wisata di negara-negara lain.

  1. Penerapan ranking A, paling banyak 4 buah A. Banyak unsur penilaian yang dilakukan, bisa disimak via tautan https://www.topchinatravel.com/china-guide/china-national-tourism-administration.htm. Lembaga pemerintah mereka yang dikhususkan untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan Pariwisata adalah China National Tourism Administration. Kata Administration di sini sudah benar. Karena perihal standarisasi dan manajemen tata kelola porsinya lebih banyak di administrasi, sehingga pihak ke tiga lah yang akan melakukan penjualan produk pariwisata, bukan negara.
  2. Dengan memiliki pengakuan dari berbagai pemangku kepentingan luar negeri yang dipampang pada website https://www.tourism.gov.my/global-recognitions/2019, menunjukkan bahwa sudah ada standarisasi baku yang diterapkan di Malaysia sejak lama. Pun Malaysia dengan niche industri pariwisata halal/muslim nya juga memiliki kanal informasi standarisasi sendiri yang juga sudah jelas https://itc.gov.my/industry/islamic-tourism-standards/. Lebih lanjut, file penelitian http://e-tarjome.com/storage/panel/fileuploads/2019-02-18/1550464200_E10629-e-tarjome.pdf juga bisa memberikan pemahaman yang lebih mengenai standarisasi, kepuasan konsumen, kualitas layanan dsb dalam skema integrasinya.
  3. Sudah tidak perlu dipertanyakan juga. Sama halnya dengan Malaysia. Puluhan juta orang Indonesia pasti sudah pernah menjejakkan kaki di Singapura. Dengan melihat perkembangan negara-kota yang sedemikian apiknya, tentu di benak kita pertama kali mensiratkan bahwa penerapan standar-standar tinggi untuk hal apapun termasuk pariwisata tentunya tinggi sekali. Dari yang paling mudah yaitu standar kebersihan yang berhubungan dengan larangan meludah sembarangan, itu saja sudah merupakan suatu penerapan yang prudent. Di samping itu, contoh pertanggungjawaban dalam bentuk transparansi yang bisa diakses oleh publik soal pariwisata ada pada laporan yang dibikin oleh mereka via https://www.stb.gov.sg/content/stb/en/media-centre/corporate-publications/annual-reports.html. Dengan melihat bahwa kultur dan penerapan kebijakan dalam kehidupan sehari-hari, semata-mata untuk mempermudah kehidupan, bukan malah mempersulit, adalah hal fundamental yang tidak dimiliki oleh mayoritas pemangku kepentingan kebijakan di Indonesia. https://www.stb.gov.sg/content/stb/en/about-stb/achieving-quality-tourism.html website ini menuliskan mengenai statement akan pencapaian kualitas layanan dalam pariwisata yang mereka miliki. Bahkan ISO juga memiliki kantor representatif regional mereka di Singapura yang menunjukkan signifikansi Singapura dalam menerapkan standar-standar yang patut ditiru oleh Indonesia https://www.associationhubs.org/success-stories/international-organization-for-standardization-iso-regional-engagement-in-asia-pacific-out-of-singapore/.
  4. Di website ini https://www.mlit.go.jp/kankocho/en/shisaku/index.html kita bisa menemukan banyak sumber bacaan yang berkenaan dengan penerapan standar-standar dalam sektor pariwisata di Jepang. Misalnya saja sistem standarisasi untuk penerjemah wisata https://www.mlit.go.jp/kankocho/en/shisaku/kokusai/tsuyaku.html, sehingga kejelasan bisa didapat oleh para praktisi penerjemah dan juga wisatawan. https://www.mlit.go.jp/kankocho/en/shisaku/sangyou/ryokogyoho.html mengenai Travel Agency Act juga jelas bagaimana langkah-langkah registrasi beserta biaya-biaya nya. Penerapan informasi satu pintu seperti ini yang harusnya diterapkan secara baik di Indonesia.
  5. Amerika Serikat. Negara besar adidaya dunia yang satu ini tentu memiliki penerapan standarisasi baik itu di sektor wisata maupun yang lainnya. Mayoritas startup yang bergerak di bidang pariwisata seperti Airbnb, Tripadvisor dll yang sudah umum diketahui berasal dari Amerika Serikat. Saya sendiri pernah mengunjungi San Francisco dan sekitarnya ketika mengikuti program yang diadakan oleh TA dari Cina. Bersama rombongan rekan-rekan mahasiswa dari Beijing, pengalaman yang ada di sana adalah semua betul-betul tertata dengan sangat cermat dan profesional. Penerapan standar tinggi di sana juga disebabkan oleh transparansi dan keterlibatan masyarakat (konsumen) yang menginginkan apapun yang dilakukan oleh pemerintahnya memiliki pertanggungjawaban yang jelas. https://travel.trade.gov/pdf/national-travel-and-tourism-strategy.pdf dokumen tahun 2012 ini juga sudah cukup jelas menunjukkan hal-hal krusial mencakup analisis situasi, promosi dan pemasaran pariwisata, pengayaan pariwisata, komitmen penyediaan layanan berkualitas dunia, koordinasi antarlembaga pemerintah, serta riset dan pengukuran hasil seputar pariwisata.
  6. To the point saja. https://secretary.mots.go.th/ewtadmin/ewt/strategy/download/article/article_20170509103058.pdf file yang disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand menyusun konsep standarisasi yang cukup gamblang. Ada beberapa Bab yang termaktub dalam paparan ini. Namun cukup mencakup seperti proses standarisasi, dan tahapan-tahapan standarisasi itu dilakukan. Juga mencakup hal-hal yang berkenaan dengan standar-standar yang harus diterapkan hingga pada toilet umum, restoran, perahu wisata, toko perhiasan dll. Juga mencakup standarisasi soal penggunaan logo pada media-media cetak, sertifikat, bahkan sesepele pembuatan plakat yang digunakan dalam banyak aktivitas pariwisata yang ada di sana. Penggunaan kode/pengkodean yang jelas dari entitas pelaku usaha dalam hal ini penyedia akomodasi juga jelas diatur dengan kode-kode yang dapat dimengerti https://www.dot.go.th/storage/Services/hxQqMjrn1sJ50JBrzJNYpCT7vbfS6Gk1ImYOCqxO.pdf. Jadi jangan heran tetangga kita yang satu ini sudah mature dalam sektor pariwisatanya, khap! Di saat kita hanya bisa bilang ‘mai roo, mai mee, mai dai, mai ao’—karena kebingungan sendiri, Thailand sudah bisa menguasai pasar pariwisata ASEAN dan masuk ke dalam 10 besar destinasi favorit di Asia Pasifik tahun 2019 (peringkat 10, Indonesia tidak masuk).
  7. https://qualitytourismaustralia.com/australian-tourism-accreditation-program/, https://www.qtic.com.au/industry-development/accreditation/qtf/, silahkan baca sendiri, jelas dan gamblang.
  8. Inggris (UK). Mereka memiliki ‘merek’ VisitEngland dan memberikan akreditasi (seperti Tripadvisor) yang menggunakan bintang dan status seperti Silver, Gold, Rose, dll. https://www.visitbritain.org/business-advice/get-quality-assessed. Paling tidak ada 20 skema untuk akreditasi dan asesmen yang juga bisa di-apply oleh para pelaku usaha yang bersangkutan, baik pemula maupun established ones. https://www.visitenglandassessmentservices.com/our-schemes/glamping/ misalnya asesmen dan akreditasi untuk glamping, atau kemping glamor, jelas sekali deskripsi dan panduan yang ada di artikel tautan ini.
  9. Sudah, jauh. Perancis menggunakan tentunya standar-standar Uni Eropa dalam berbagai macam hal https://ec.europa.eu/growth/sectors/tourism/policy-overview_en. Melakukan implementasi standari di suatu negara saja sudah merupakan tantangan berat tersendiri, memakan budget yang tidak sedikit, dan waktu yang tidak cukup 5 tahun. Namun, ketika bersepakat bahwa Uni Eropa adalah tempat di mana banyak standar yang perlu diterapkan dengan baik, hasilnya para anggota otomatis mematuhi. https://www.cbi.eu/market-information/tourism/buyer-requirements/ tautan ini juga cukup gamblang mengenai bagaimana Uni Eropa menerapkan standar untuk bidang layanan pariwisata di kawasannya.
  10. Salah satu negara yang least favorable bagi orang Indonesia untuk berplesir. Ketidaktahuan mengenai Rusia sebagai negara dengan banyak spot pariwisata membuat seolah-olah Rusia hanya suatu negara pabrik Shukoi dan AK-47 semata. Belum lagi ditambah dengan barrier bahasa yang cyrillic dan kesan bahwa di Rusia penggunaan Bahasa Inggris sangat sedikit. Belum lagi perkara kultur yang mungkin untuk sebagian besar orang Indonesia sangat asing menjadikan Rusia sebagai alternatif wisata. Juga soal pandangan ideologi yang dianut dan agama. Memang benar Rusia pada umumnya menganut Kristen Orthodox, tapi jangan lupa petarung MMA Khabib Nurmagomedov juga berasal dari Rusia, yaitu Republik Dagestan (Rusia negaranya Federal seperti di AS, jadi provinsi disebut dengan Republik) yang memiliki populasi mayoritas muslim. Padahal kalau melihat link ini saja https://en.wikipedia.org/wiki/Tourism_in_Russia kita bisa tahu bahwa di Rusia ada sekitar 23 situs yang teregistrasi oleh UNESCO. Penerapan standar pariwisata di Rusia juga jelas. Wilayah mereka berdekatan dengan negara-negara Uni Eropa, walaupun tidak termasuk ke dalam organisasi tersebut, namun tentunya segala standar yang diterapkan di Rusia paling tidak sama atau mendekati standar-standar yang diterapkan di Uni Eropa, bukan? Namun, dengan luasnya wilayah Rusia, otomatis hal yang berkenaan dengan keamanan dan isu-isu sensitif lainnya tidak bisa dipastikan 100%. Namun tidak ada salahnya menjadikan Rusia sebagai alternatif untuk berwisata. Paparan dari OECD mengenai pariwisata Rusia dan kebijakan pariwisata yang terkait juga saya pikir cukup sudah jelas http://ec.europa.eu/DocsRoom/documents/17561/attachments/41/translations/en/renditions/native.

ASEAN secara umum juga memiliki produk https://www.asean.org/storage/2012/05/ASEAN-Community-Based-Tourism-Standard.pdf yaitu Community Based Tourism Standard yang dirilis tahun 2012. Banyak hal yang sudah tercakup di dokumen yang merupakan sama-sama didiskusikan antaranggota ASEAN, termasuk Indonesia.

Melihat dari benchmark di atas, kita juga bisa menjadi tahu kultur terutama wisman, mereka banyak melakukan riset sebelum melakukan plesir. Sehingga, tupoksi dan bahasan tetap relevan bahwasanya sebaiknya yang jualan adalah pihak-pihak ketiga seperti Tripadvisor, Booking.com, dan kawan-kawannya https://craft.co/tripadvisor/competitors. Atau juga ada yang disebut dengan Global Sustainable Tourism Council https://www.gstcouncil.org/ yang memiliki banyak kanal informasi tentang pariwisata yang berkelanjutan. Contohnya mereka sudah punya framework atau panduan-panduan yang sangat berguna bagi semua pemangku kepentingan bidang pariwisata seperti https://www.gstcouncil.org/wp-content/uploads/GSTC-Framework-for-Gvoernment-Policy-Makers.pdf. Cakupan pihak ketiga seperti 2 lembaga di atas berlaku secara internasional. Oleh karena itu otomatis  keberadaan sertifikasi, pengakuan, apapun itu namanya dari pihak-pihak semacam ini membuat lokasi wisata, daerah, negara memiliki legitimasi yang konkret di mata para wisatawan khususnya wisman.

Di satu sisi, di masing-masing asesor atau pihak ketiga itu mereka memiliki tim yang cukup baik, terutama di bidang copywriting, karena otomatis mereka memiliki website dan media sosial yang memiliki target viewers yang harus dicapai. Sehingga, kalau lokasi-lokasi wisata di Indonesia cukup prudent, maka sudah barang tentu tim copywriting para pihak ketiga itu juga akan menuliskan Indonesia dengan senang hati.

Seputar Peraturan Menteri Parekraf Dalam Konteks Ini

Bukannya tidak ada peraturan atau turunan dari UU yang berkenaan dengan pariwisata di Indonesia. Namun, titik telaknya ada pada penunjukkan Menteri Parekraf yang paling tidak sejak Pak AY dan sekarang Pak Wishnutama yang sama-sama berlatarbelakang marketing. Pak AY merupakan dedengkot untuk masalah digital marketing, lama berkarir di Telkomsel, kemudian dipercaya menjadi Menteri. Sedangkan Pak Wishnutama kalangan milenial lebih mengenal dengan NET. TV nya yang moncer dan inovatif. Namun, karena tulisan ini membahas perbaikan fundamental di sektor pariwisata, alangkah lebih baiknya Menteri atau jajaran Dirjen dipenuhi oleh orang-orang yang berjiwa MBA namun aktif turun di lapangan, jangan di kantor doang.

Hal ini pasti akan mempengaruhi bagaimana birokrasi bekerja. Dengan latar belakang pendidikan, karir, kompetensi Menteri, otomatis akan mempengaruhi banyak sekali hingga lini Dinas setempat seputar pariwisata. Perlu Menteri yang cakap di bidang perbaikan manajerial fundamental, strategis, taktis, dan teknis. Sehingga kalaupun bawahannya tidak mengerti, paling tidak sumber untuk melakukan yang disebut bimtek (bimbingan teknis) bisa dilakukan langsung oleh Pak/Bu Menteri tersebut.

Beberapa hal yang sudah maupun tengah dilakukan oleh Kemenparekraf dalam konteks momen pandemi Covid-19 ini adalah semisal realokasi anggaran untuk mengakali para tenaga kerja yang berkecimpung di bidang parekraf agar tetap berdaya http://www.kemenparekraf.go.id/post/siaran-pers-kemenparekraf-pastikan-realokasi-anggaran-tepat-sasaran. Namun, di artikel ini kurang dijabarkan secara teknis strategi yang berjangka, karena baik pemerintah maupun masyarakat tidak ada yang tahu kapan kira-kira Covid-19 ini bisa betul-betul mereda. Jangan sampai kegiatan yang dipikir bisa mengatasi, ternyata itu hanya jangka pendek misalnya 1-2 bulan, lewat dari itu program menjadi tidak tepat sasaran.

Ada lagi program pelatihan spa gratis via online http://www.kemenparekraf.go.id/post/siaran-pers-kemenparekraf-gelar-pelatihan-daring-gratis-bagi-pelaku-usaha-spa. Program ini bisa dibilang baik, karena pada momen pandemi ini juga muncul “realisasi” soal kartu pra-kerja. Dengan pelatihan via online ini, diharapkan nanti ketika pandemi berakhir, maka orang-orang yang menyimak pelatihan spa online ini bisa bekerja sebagai praktisi spa. Pertanyaan saya, mengapa tidak adakan pelatihan bahasa gratis yang bisa lebih diterima/diakses sama semua kalangan. Karena terus terang untuk menjadi terapis spa itu bukan preferensi kalangan luas. Praktisi spa adalah pekerjaan yang cukup niche yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki passion atau pernah berkecimpung sebelumnya. Karena spa tidak hanya perkara asal pijit/urut.

Pelatihan bahasa asing bisa dijadikan alternatif yang baik. Kenapa? Karena penikmat dan kebutuhannya tinggi untuk sekian banyak tenaga kerja di bidang pariwisata. Sebut saja bell boy hotel, resepsionis hotel, sopir taksi, sopir travel, instruktur yoga, banyak sekali. Pelatihan bahasa yang disediakan bisa relevan dengan asal wisman yang banyak hadir ke Indonesia. Seperti Bahasa Inggris yang paling umum, Bahasa Mandarin, Jepang, Korea, sampai misalnya Perancis, mengapa tidak? Dengan begitu ketika nanti pandemi ini berakhir, para pelaku usaha, tenaga kerja, tanpa mereka banting setir di kemampuan yang baru, pelatihan bahasa ini bisa mengimprovisasi layanan mereka. Karena sektor pariwisata didominasi oleh service, bukan?

Ada sih Pusat Krisis (Crisis Center) dari Kemenparekraf, tapi apakah fungsinya tepat sasaran? Itu lain soal https://bisnis.tempo.co/read/1326471/tekan-dampak-covid-19-kemenparekraf-aktifkan-pusat-krisis/full&view=ok. Di dalam artikel ini, Kemenparekraf tidak mencoba menjelaskan secara strategis, taktis, dan teknis bahwa informasi yang diterima oleh Crisis Center ini akan diapakan kedepannya. Kalau hanya ditampung saja, kasihan sekali admin yang menerima telepon, WA, email, dan sebagainya. Karena yang dia kumpulkan adalah masalahnya saja. Mungkin tim pegawai Kemenparekraf tersebut juga sudah mengetahui ini lho masalah-masalahnya bahkan sejak pandemi Covid-19 ini ada. Tinggal bagaimana alternatif-alternatif solusi tersebut disampaikan. Walaupun pada kenyataannya cukup sukar dilaksanakan, melihat realisasi lapangan, namun paling tidak skenario-skenario yang bisa dicerna masyarakat khususnya para tenaga kerja bidang pariwisata bisa melihat adanya penjelasan-penjelasan yang sampai kepada mereka. Namun, nampaknya Menteri Parekraf saat ini juga cukup kurang tampil di publik, padahal jumlah “tanggung jawab” manusia yang ada di bawah tupoksinya yang terkena dampak Covid-19 ini juga sangat banyak.

Namun, terlepas dari momen pandemi Covid-19 ini, pemerintah dalam hal ini utamanya adalah Kemenparekraf harus bekerja ekstra keras. Karena apabila dilihat sebelum pandemi ini muncul, peringkat Indonesia (2019) pun tidak sebagus itu. Bisa disimak via tautan-tautan https://en.wikipedia.org/wiki/World_Tourism_rankings, https://worldpopulationreview.com/countries/most-visited-countries/, dan https://www.businessinsider.sg/best-countries-for-tourists-2019-where-to-travel?r=US&IR=T. Artinya memang Indonesia adalah negara yang terlalu mediocre, kurang bisa mencapai target-target yang membanggakan. Otomatis kita tidak bisa “memeras” Bali untuk meningkatkan pengunjung sehingga peringkat Indonesia naik, tidak mungkin. Overtourism juga otomatis akan membawa masalah berbagai sektor yang baru. Bahkan di tautan Wikipedia di atas, Indonesia tidak masuk ke dalam peringkat 10 besar negara kunjungan wisata di kawasan Asia-Pasifik, padahal Indonesia “kita pikir” sudah indahnya bukan main. Berarti, wisman tidak butuh hanya sekedar indah. Dan indah dalam hal ini adalah persepsi, bukan objektifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan? Yang harus dilakukan adalah tetap pada poin-poin di mana peningkatan kinerja dan penerapan standarisasi yang jelas untuk diadakan.

Covid-19 dan Industri Pariwisata

Pengaruh Covid-19 terhadap industri pariwisata Indonesia tentu memukul dengan sangat kerasnya. Menurut data BPS, terdapat sekitar 14,96 juta (2018) tenaga kerja di Indonesia yang bekerja di sektor pariwisata. Jumlah itu diambil dari 11,17% https://www.bps.go.id/dynamictable/2018/05/18/1332/jumlah-pekerja-pada-industri-pariwisata-dalam-proporsi-terhadap-total-pekerja-2015—2016.html dari 113,94 (Feb 2018) juta orang total tenaga kerja di Indonesia. Jumlah tersebut tentulah jumlah yang sangat banyak. Kalau diprediksi kenaikan per tahunnya, mungkin jumlah tenaga kerja di sektor pariwisata sudah berada di angka 15,5 juta di tahun 2020 ini. https://www.turc.or.id/wp-content/uploads/2018/06/BPS_Berita-Resmi-Statsitik_Keadaan-Ketenagakerjaan-Indonesia-Februari-2018.pdf. Cukup disayangkan, data statistik mengenai Keadaan Ketenagakerjaan di Indonesia tersedia untuk Bulan Agustus 2019, namun persentase dari BPS untuk tenaga kerja di Indonesia pada sektor pariwisata hanya sampai pada tahun 2018 (itu pun tanpa disebutkan bulan nya).

Angka statistik di atas masih harus dipilah kembali berapa jumlah tenaga kerja untuk beragam sektor pariwisata seperti perhotelan dan akomodasi, restoran, jasa transportasi, pemandu wisata, penerjemah, dan lainnya. Tapi, bottom-line nya tetap, jumlah itu banyak dan Kemenparekraf dan jajaran Pemerintah Pusat dalam hal ini memiliki kuasa dan tanggung jawab yang berat untuk menyajikan solusi ketika pandemi ini sedang dan telah selesai. Karena tidak mungkin industri pariwisata nasional akan langsung pulih 100%. Karena pandemi bukan barang yang bisa dilihat. Kemenparekraf dengan sedemikian besar sumber daya nya, harus bisa memastikan bahwa lokasi-lokasi wisata bebas virus corona. Karena kalau tidak bisa-bisa ada mutasi-mutasi baru yang muncul karena pengelola lokasi abai untuk menjalankan SOP yang mungkin saat ini juga sedang disusun.

Memberikan harapan sih boleh-boleh saja, tapi kalau tidak didasari dari data, akan seperti pepesan kosong yang memang sudah biasa dirasakan oleh masyarakat akar rumput selama ini. Optimisme bahwa wisman asing akan berplesir ke Indonesia paska-covid-19 itu takarannya dari mana? https://www.airmagz.com/58360/kemenparekraf-ajak-penyelenggara-event-siapkan-kegiatan-wisata-usai-covid-19.html. Lagi-lagi kalau melihat peliputan di media, pendekatannya melulu soal marketing. Apa tidak pernah terpikirkan bahwa masa-masa covid-19 beberapa bulan ini merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki fundamental pariwisata Indonesia?

Justru dengan “selesainya” Covid-19 di Indonesia maupun di dunia, para pelancong akan berpikir dua kali dan melihat data kasus Covid-19 terakhir. Kalau saja memang benar apa yang Pemerintah Kamboja, Laos, dan Vietnam laporkan terkait dengan jumlah kematian di negara mereka yang 0, maka justru 3 negara itu lah yang akan kelimpahan wisatawan, karena ada optimisme yang terobjektivikasi di situ. Atau kalau mau digeser ke negara lain seperti Selandia Baru, Korsel, dan beberapa negara Eropa lain yang lebih cakap mengatasi Covid-19 ini. Di negara-negara tersebut memiliki banyak destinasi kunjungan Musim Gugur atau Musim Dingin yang notabenenya mungkin para OTA dari negara-negara yang lebih mantap mengatasi Covid-19 untuk memasarkan paket-paket wisata mereka sejak saat ini (Bulan April 2020).

Kalau kita berkaca kepada dampaknya, dari pelbagai media yang ada, makin dibaca otomatis makin menyayat hati membayangkan bahwa industri yang sebenarnya digadang-gadang sebagai alternatif backbone perekonomian Indonesia, terkena dampak yang cukup dahsyat ketika momen pandemi ini. Seperti misalnya 20 ribu wisman batal ke Lombok https://www.merdeka.com/peristiwa/pandemi-covid-19-20-ribu-wisatawan-mancanegara-batalkan-kunjungan-ke-lombok.html, angka itu tentu angka yang cukup besar dengan prakiraan pengeluaran para turis wisman yang bisa menghidupi banyak sekali masyarakat yang ada di Lombok.

Atau artikel yang menuliskan dampak Covid-19 lebih parah daripada Bom Bali dan Erupsi Gunung https://bali.bisnis.com/read/20200410/538/1225373/dampak-covid-19-bagi-pariwisata-jauh-lebih-parah-dari-bom-bali.

Begitupun artikel atau peliputan-peliputan lainnya yang membuat kita makin miris.

Kesimpulan

Banyak hal yang bisa dipelajari dari negara-negara yang telah sukses mengelola pariwisata mereka menjadi model-model yang dapat berkontribusi signifikan bagi perekonomian negara masing-masing.

Standarisasi harus diterapkan di sektor pariwisata Indonesia bukan karena mengejar gengsi, tapi merupakan esensi. Sehingga ketika sektor wisata benar ingin dijadikan alternatif tulang punggung perekonomian Indonesia (selain UMKM), peletakan sistem yang prudent bisa sungguh menopang hajat hidup orang banyak.

Mekanisme penjaringan cara, skema, pendekatan, metodologi, dan lain sebagainya terhadap inisiasi standar tentu memakan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Tapi paling tidak, apa yang nantinya akan diwariskan kepada generasi penerus kalau pengelolaan pariwisata begini-gini saja.

Pandemi Covid-19 ini membuka banyak tabir. Salah satunya tabir di mana tidak ada yang kebal, tidak ada yang lolos dari suasana mencekam, dari dampak krisis, dari kelengahan yang sudah lama terjadi akibat tidak diterapkannya sistem. 14,96 juta orang yang setidaknya secara resmi terdata di BPS tahun 2018 yang bekerja di sektor pariwisata harusnya dijadikan kesadaran moril yang memacu segenap pemangku kepentingan pariwisata dan yang berkaitan untuk bekerja lebih keras dan cerdas, bukan cuma sekedar terlihat sibuk.

Sikap take things for granted terhadap indahnya alam di Indonesia sudah sepatutnya dihilangkan, bahkan seharusnya sejak 10 tahun yang lalu. Karena pemikiran tersebut sudah mengakar, maka dari pihak masyarakat sendiri pun juga tidak berusaha bersama membawa sektor yang satu ini seserius misalnya watchdog mengikuti kasus korupsi dan HAM di Indonesia. Padahal dengan adanya Covid-19 ini, dahsyatnya dampak yang terjadi karena ketiadaan sistem yang mumpuni, apakah pemerintah tidak bisa dikatakan “melanggar HAM?”

Leave a comment