Membayangkan Skenario Idul Fitri 1441H/2020

Idul Fitri merupakan momen yang secara simbolis paling ditunggu oleh ummat Islam sedunia setelah melewati Bulan Ramadhan. Kesyahduan, kerinduan, keakraban yang hadir dari pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak bisa digantikan di momen lainnya. Pun bahkan misalnya Idul Adha, bisa jadi secara sosio-kultural, terutama di Indonesia tidak sebanding dengan Idul Fitri. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, mari kita sama-sama bayangkan skenario untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Jangankan tidak melakukan shalat Idul Fitri, pelarangan sementara shalat berjamaah di masjid atau kegiatan beribadah di rumah-rumah ibadah lain saja mungkin masih banyak yang colong-colongan. IMHO kejadian tersebut bisa terjadi mungkin bukan karena soal ‘keagamaan’ semata, namun kebiasaan, habitual actions secara sosio-kultural yang sudah terbangun selama masa hidup seseorang di Indonesia. Sehingga perlawanan mengenai peraturan yang dirasa “tidak masuk akal” terjadi juga.

Walaupun nampaknya belum ada rilis baik dari pemerintah daerah maupun Pusat untuk skenario pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah-tengah Covid-19 ini, boleh dong kita membayangkan sendiri.

Pertama, pemerintah khususnya DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020 https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/18150051/psbb-jakarta-resmi-diperpanjang-28-hari-hingga-22-mei-2020. Itu berarti kalau saja kita asumsikan Idul Fitri jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, sebenarnya pengadaan shalat Id bukanlah lagi menjadi masalah. Namun, otomatis sebagai regulator, kehati-hatian dalam pengambilan keputusan sangatlah perlu, mengingat dalam tren Covid-19 ini banyak negara yang mengalami Gelombang Kedua dan Gelombang Ketiga, seperti Singapura, Hong Kong atau Cina https://www.businessinsider.sg/countries-lift-lockdowns-face-new-waves-covid-19-2020-3?r=US&IR=T, https://www.scmp.com/news/hong-kong/health-environment/article/3079532/coronavirus-beware-third-wave-infections-hong.

Kedua, Covid-19 ini sama sekali tidak dapat dianggap remeh. Prediksi vaksin yang ada untuk diedarkan oleh para ilmuwan di Inggris, Cina, dan AS baru akan tersedia untuk produksi massal pada bulan September nanti https://www.france24.com/en/20200430-high-hopes-for-covid-19-vaccine-developed-by-oxford-scientists. Artinya masih ada sekitar 4-5 bulan lagi sebelum paling tidak kita bisa melihat Covid-19 ini sebagai kategori penyakit yang dikarenakan virus, seperti cacar, polio, flu, rubella, TBC, dan lain sebagainya https://www.alodokter.com/daftar-nama-penyakit-yang-disebabkan-oleh-virus. Karena toh kalau dilihat, angka kematian manusia di Indonesia karena penyakit-penyakit yang dikarenakan oleh virus-virus lainnya cukup tinggi. Data mengenai angka kematian akibat virus dan penyakit di Indonesia juga tidak pernah dilakukan rilis secara resmi. Pasti pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan sangat permisif dan mungkin malu kalau data tersebut mereka umumkan ke publik. Namun, terlepas dari itu semua, dalam konteks pelaksanaan shalat Idul Fitri ini, jangan sampai 5 atau 14 hari setelah Idul Fitri, angka positif Covid-19 di Jabodetabek maupun di daerah lainnya di Indonesia menjadi melonjak.

Ketiga, pentingnya pelaksanaan SOP yang aman dan sesuai standar penanganan pandemi Covid-19, kalaupun shalat Idul Fitri masih akan dilakukan. Hal-hal tersebut yaitu:

  1. Pihak penyelenggara shalat Idul Fitri misalnya 1 pekan sebelum penyelenggaraan shalat, walaupun misalnya belum diputuskan tanggal berapa, sudah melakukan antisipasi dengan mencetak spanduk-spanduk protap/SOP yang akan diterapkan selama pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini guna mencegah jamaah yang merasa tidak sreg dengan ketatnya atau “lebay” nya aturan yang akan ditemui di lokasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
  2. Pihak penyelenggara dalam spanduk-spanduk tersebut menghimbau secara tegas, dengan diksi yang disesuaikan, untuk para jemaah membawa sajadah dan alas koran sendiri dari rumah masing-masing. Selain itu jemaah diwajibkan untuk memakai masker, baik itu masker medis maupun non-medis yang juga sudah banyak beredar. Namun, perkara penggunaan masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri tentu perlu dikonsultasikan kepada ulama yang berwenang, tapi IMHO tidak mengapa dipakai selama shalat berlangsung. Dalam spanduk itu juga dapat dihimbau agar para jamaah membawa hand sanitizer nya masing-masing.
  3. Kondisi penyelenggaraan shalat Id juga tidak boleh dilaksanakan di dalam bangunan masjid. Walaupun umumnya memang penyelenggaraan shalat Idul Fitri biasanya dilaksanakan di lapangan, parkiran, hingga jalan-jalan lingkungan masjid. Namun, penegasan kembali bahwa tidak melakukan pengadaan shalat di dalam masjid perlu diatur oleh para panitia penyelenggara. Masjid-masjid besar seperti Masjid Agung di daerah-daerah tentu memiliki bangunan yang nyaman untuk dijadikan tempat shalat Id, tidak panas dan memiliki semburan AC yang sejuk. Namun, hal itu harus dihindari mengingat corona mudah menular di ruangan tertutup dan memiliki suhu yang sejuk.
  4. Dari pihak penyelenggara, harus bisa menyediakan alat cek ukur suhu tubuh atau yang biasa disebut dengan thermo gun. Sehingga ketika jamaah masuk ke area shalat Idul Fitri, apabila ada jamaah yang memiliki suhu tubuh tinggi di atas 37,5 derajat dapat dipersilahkan untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, pihak penyelenggara juga harus sistematis. Dalam artian apabila mereka berekspektasi penyelenggaraan shalat Id mendatangkan 1.000 jamaah, maka paling tidak 50 thermo gun harus dipersiapkan. Dengan begitu tinggal dibagi saja waktu yang akan habis untuk pengecekan thermo gun, yaitu 10 detik misalnya. Dengan begitu 1.000 jamaah akan menghabiskan waktu sekitar 5-6 menit untuk alokasi 50 thermo gun. Saya yakin masjid-masjid terutama masjid yang besar-besar ada kas dana untuk pengadaan thermo gun tersebut. Jumlahnya tentu dapat disesuaikan sesuai dengan kalkulasi dan kebutuhan di lapangan.
  5. Sehubungan dengan poin 1, perlu ada pengadaan jalur jamaah yang datang sehingga jelas bahwa rute antrean untuk pengecekan suhu tubuh dapat dijalankan secara kondusif. Otomatis kalau begini jamaah laki-laki dan perempuan dipisah jalurnya. Hal lain penjagaan jarak 1 meter sebelum penembakan suhu badan juga perlu secara tegas ditegakkan.
  6. Ketika para jamaah berdatangan dan mengantre untuk cek suhu tubuh, pihak panitia bisa melakukan pengecekan untuk jamaah yang tidak membawa masker atau alas shalat nya sendiri. Pada poin ini, keikutsertaan jamaah lain yang memiliki keluangan rezeki untuk membagikan masker higienis gratis juga bisa menjadi ladang amal yang Insya Allah pahalanya tidak sedikit.
  7. Pihak panitia dengan kontribusi para jamaah dapat mengadakan tempat cuci tangan dengan sabun. Sehingga para jamaah juga dihimbau untuk mencuci tangannya terlebih dahulu sebelum masuk ke garis antrean cek suhu tubuh. Kalaupun tidak cuci tangan dengan sabun, para jamaah harus menunjukkan bahwa dia menggunakan hand sanitizer yang sudah dihimbau sebelumnya oleh panitia untuk dibawa oleh setiap jamaah.
  8. Pihak penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat untuk mengadakan ambulance atau mobil transportasi darurat lainnya. Hal ini semata-mata untuk melakukan antisipasi apabila ternyata ada satu atau dua jamaah yang ternyata positif Covid-19, namun masih nekat untuk mengikuti shalat Idul Fitri berjamaah. Oleh karena itu selain mobil ambulance, perlu ada pihak yang standby menggunakan APD lengkap untuk berjaga-jaga. Kalau tidak ada, alhamdulillah.
  9. Panitia juga perlu menegaskan kepada masyarakat di lingkungannya bahwa shalat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkad https://islam.nu.or.id/post/read/53445/hukum-dan-tata-laksana-shalat-idul-fitri. Sehingga, untuk orang-orang yang memiliki kondisi badan yang kurang fit, atau lansia, atau memiliki gejala Covid-19, ODP, PDP apalagi, ditegaskan untuk tidak usah ikut shalat Idul Fitri bersama. Pada poin ini titik kesadaran beragama secara tidak egois dibutuhkan di masing-masing diri jamaah.
  10. Panitia akan bekerja ekstra keras untuk menyiapkan lokasi shalat Idul Fitri, karena perlu memberikan marka-marka yang jelas. Selain tadi garis antrean untuk cek suhu tubuh, juga perlu diperjelas marka titik jamaah. Perlu adanya jarak paling tidak 30cm per jamaah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga ya kembali lagi kepada ekspektasi atau kebiasaan jumlah jamaah yang datang ke masjid, tinggal diukur secara baik penjarakan tadi. Sehingga semua pihak merasa aman.
  11. Biasanya dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri, panitia menyebarkan tromol atau manual dalam bentuk kantung untuk infaq jariyah jamaah. Namun, dalam kondisi seperti ini, kertas maupun logam uang pun dapat menjadi sarana penularan Covid-19. Oleh karena itu panitia dapat berinovasi dengan membuat semacam standing banner nomor rekening masjid. Sehingga apabila ada jamaah yang akan berinfaq, dapat dilakukan secara cashless.
  12. Panitia pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam hal ini juga harus cermat. Hal-hal teknis seperti luasan area shalat, parkir kendaraan, jalur antrean cek suhu badan, dan lain sebagainya harus dikalkulasikan dengan baik. Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengenai waktu pelaksanaan shalat yang sebaiknya diundur jam nya. Misalkan biasanya pukul 6.30 pagi sudah dimulai, mungkin dalam kondisi begini shalat Idul Fitri baru dimulai pada pukul 8 pagi.
  13. Ketika pelaksanaan shalat akan dimulai, para jamaah sudah dirasa kondusif, maka panitia juga wajib untuk melakukan pengecekan kembali pada shaf jamaah. Penjarakan minimal 30cm itu adalah hal yang mutlak adanya. Kondusifitas ini juga perlu dijaga, mengingat kemungkinan besar akan banyak jamaah yang merasa tidak nyaman karena panas terik matahari yang sudah muncul di kala khatib akan mulai berkhutbah. Ketidaknyamanan itu tentu akan membuat beberapa jamaah merasa enggan untuk mematuhi protap/SOP yang sedianya sudah ditentukan oleh panitia, semisal berlindung di bawah pepohonan rimbun secara bergerombol.
  14. Oleh karena itu pihak panitia juga bisa menitipkan pesan kepada khatib yang akan berkhutbah untuk mempersingkat materi khutbahnya. Begitu pun dengan imam yang akan memimpin shalat untuk tidak terlalu lama.
  15. Setelah shalat yang Insya Allah berjalan dengan aman, panitia juga harus menerapkan ketegasan agar para jamaah tidak bersentuhan fisik, tidak bersalaman, berpelukan, apalagi cipika-cipiki guna kemaslahatan bersama.
  16. Pengaturan jalur keluar dari area shalat Idul Fitri juga harus ditegaskan. Selayaknya ketika di sekolah atau di acara-acara Pelatihan Baris-berbaris, jamaah ditegaskan untuk meninggalkan lokasi shalat secara bergiliran. Misalnya per shaf/baris secara tertib dan kondusif. Kesemua ini tentu bisa dibantu oleh aparat kepolisian, satpol PP, atau Babinsa untuk menjaga kondusifitas flow para jamaah.
  17. Segenap panitia yang bertugas juga dapat menegaskan kepada para jamaah untuk langsung pulang ke kediaman masing-masing tanpa mengobrol, bercengkrama, selfie, atau hal-hal lain yang menimbulkan perkumpulan orang. Dengan begitu pihak panitia juga dapat memberitahukan kepada para penjaja dagangan makanan atau minuman untuk tidak berjualan di sekitar area pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kalaupun ada, konsekuensinya adalah pemberlakuan jarak fisik antar pembeli paling tidak 1m per orang. Namun biasanya kalau sudah begitu, dari pihak panitia yang sudah kewalahan secara teknis dari awal, sudah capek duluan untuk mengatur para jamaah yang sudah bubar dari lokasi shalat.
  18. Pihak panitia juga harus memberlakukan aturan yang sama untuk diri sendiri. Setelah pelaksanaan shalat Id selesai, area sudah dirapihkan kembali sedia kala, maka para panitia harus langsung kembali ke kediaman masing-masing. Banyak masjid sering membagikan sarapan gratis untuk para panitia shalat Id, dapat melakukannya dengan nasi box, dan bukan prasmanan.

Pemerintah dalam hal ini juga harus secara umum menghimbau untuk para masyarakat yang sudah selesai melaksanakan shalat Idul Fitri untuk kembali ke rumah masing-masing untuk tetap #dirumahaja tanpa mengunjungi sanak saudara, tetangga, maupun kerabat lainnya untuk bersalam-salaman. Tapi tentu misalnya ada insentif yang diberikan juga kepada para pengguna telepon seluler. Misalnya pemerintah dalam hal ini BUMN maupun penyedia layanan internet lainnya untuk memberikan kuota internet gratis kepada masyarakat sehingga dapat dengan mudah melakukan video call kepada sanak-saudara, kerabat, famili, dan lain sebagainya. Bukankah pahala yang akan mereka dapat teramat besar, mempermudah sambungan tali silaturahim? Mudah-mudahan terjadi, dan ideologi kapitalis yang dianut oleh penyedia layanan internet bisa off dulu 1 hari di hari Idul Fitri 1441H/2020.

Semoga Covid-19 ini cepat berlalu dan kita semua berada dalam lindungan Allah SWT. Amin.

Leave a comment