Digitalisasi Renminbi dan Pelarangan Mata Uang Kripto di Cina

Tulisan ini merupakan script yang saya gunakan untuk mengisi konten di segmen Cha Guan, AsumsiCo https://www.youtube.com/@Asumsiasumsi/playlists, selamat menikmati.

Sahabat-sahabatku yang kemaren udah kegeeran mau jadi menteri.

Dalam salah satu episode di YouTube nya, Pak Gita Wirjawan menyampaikan ada beberapa hal yang betul-betul menjadi game changer. Di antara hal-hal yang terkait dengan capital, artificial intelligence, dan lain sebagainya, beliau menyampaikan bahwa demonetisasi dan demokratisasi digital merupakan salah satu megatren yang kita semua perlu sadari, dan mungkin akan terjadi di beberapa tahun kedepan di Indonesia.

Di Cina sendiri tahun 2021 lalu, volume pembayaran yang dilakukan secara digital sudah melampaui 2x PDB atau GDP nya Cina. Kalo dihitung-hitung ada sebesar 17 Triliun USD dikali dua. Di Indonesia sendiri, masih mengutip Pak Gita, di Indonesia sendiri di tahun yang sama hanya 100 Miliar USD. Tinggal ente hitung deh berapa besar gap nya ya antara penggunaan transaksi digital di Cina dan di Indonesia.

Ya, memang, semua ini juga karena di Cina sendiri secara infrastruktur dan kesiapan baik itu dari SDM ataupun regulasi terkait dengan dunia digital mungkin lebih siap. Cina sendiri sudah bisa sedari awal mendefinisikan kalo mereka punya internet yang cepat, mereka udah tau itu buat apa aja, ga cuma buat joget-joget, streaming sampe lupa itu revisian skripsi belum lu kelarin juga udah berapa bulan, atau ya buat push rank terus, padahal udah tau masih jam kerja, malah main. Ha ha ha.

Tapi, di segi user nya sendiri, secara berkala memang kehidupan yang serba digital merupakan sebuah keniscayaan. Apalagi ditambah kemarin pandemi, iya kemarin, karena klen udah pada ngerasa pandemi udah engga ada kan? Kalo di Cina sih masih ada tuh lockdown-lockdown, agak lebay memang. Tapi, users nya sendiri tertolong dengan masif nya penetrasi teknologi di negara mereka.

Kalau pada episode 17 Cha Guan yang kemarin, gw emang lebih banyak bahas soal ekonomi digital, dilihat dari revenue loss nya ya. Tapi kali ini gw coba akan bahas terkait dengan digitalisasi Renminbi dan gimana sih fenomena pelarangan mata uang kripto di Cina.

Jadi, di Cina itu sendiri penyebutan mata uang mereka itu emang macem-macem. Tapi yang perlu temen-temen semua ketahui cuma 2 aja, yaitu Yuan dan Renminbi. Beda nya apa? Kaga ada bedanya. Cuma kalau yang sebutan Renminbi alias ‘mata uang rakyat’ itu memang lebih banyak dipake di ajang-ajang formal seperti pemberitaan dan lain-lain. Sama intinya seperti kita yang mengenal Rupiah, tapi kalau formalnya ada lho, yaitu uang NKRI.

Digitalisasi renminbi dilakukan sejalan dengan strategi China dalam internasionalisasi yuan. Sejak tahun 2015 lalu, IMF (International Monetary Fund) secara resmi memasukkan Yuan ke dalam keranjang SDR (Special Drawing Right) atau mata uang resmi untuk transaksi global selain USD, Euro, Yen, dan Poundsterling. DCEP Yuan diharapkan akan semakin menguatkan perdagangan global dan cadangan devisa yang sebelumnya bergantung dan didominasi dollar AS. Kebijakan digitalisasi Renminbi dilakukan, karena ada kebutuhan mendesak untuk mendigitalkan uang tunai dan koin. Hal tersebut karena biaya produksi dan penyimpanan uang tunai dan koin mahal. Selain itu, uang tunai dan koin tidak mudah digunakan, mudah dipalsukan dan karena anonimitasnya, dapat digunakan untuk tujuan terlarang. Itu kalau mengutip dari artikel di CNBC bulan Maret tahun 2021 lalu yang ditulis oleh Arjun Kharpal terkait dengan uji coba Yuan digital di Cina.

Kebijakan itu merupakan domain nya Bank Sentral Cina atau yang biasa disingkat PBOC, yang pada tahun 2014 lalu sebetulnya program ini sudah diluncurkan, namun penggunaannya tentu belum masif.

Lalu, bedanya apa sama wallet digital kan? Bedanya adalah ya kalau digitalisasi Renminbi ini langsung yang ngegarap, operasionalisasinya, pemantauannya, adalah Bank Sentral itu tadi. Kalau wallet-wallet gitu kan itu cuma sebetulnya pindahin uang kita dari rekening bank ke platform pihak ketiga untuk melakukan transaksi. Karena itu sudah semuanya di bawah kendali sebuah Bank Sentral, maka kalaupun ada biaya transaksi mata uang digital, mungkin akan sangat minim sekali, dibanding dengan kalau kita tau misalnya pakai Gopay, Dana, Shopee Pay, dll, mereka itu semua kan juga ada fee nya, karena business modelnya seperti itu.

Walaupun sebetulnya belakangan ini banyak bank-bank terutama BUMN dan yang besar-besar sudah menambahkan banyak fitur kemudahan transaksi di satu mobile App, dan biaya transaksi antarbank BUMN sudah nol, dan sudah dikurangi apabila antarbank non BUMN. Hal itu semua tentu mendorong perubahan perilaku konsumen untuk sesegera mungkin beralih ke pola cashless.

Di Indonesia sendiri, pada Desember tahun 2021 lalu, ada artikel di CNN Indonesia yang juga membahas soal ini. Pihak Bank Indonesia sendiri juga sudah memiliki Visi Sistem Pembayaran Indonesia untuk tahun 2025.

Namun, tentu yang perlu diingat dan apabila dibandingkan dengan negara-negara lain seperti US, Kanada, Rusia, India, yang perlu diperhatikan adalah Indonesia sendiri memiliki barrier alamiah untuk kemajuan teknologi, walaupun ini tidak bisa menjadi alasan ya. Yaitu tipikal negara kita yang kepulauan. Tapi, ngomongin alasan, gue sendiri juga heran sih, kenapa Menteri Kominfo yang sekarang tidak melanjutkan program Palapa Ring ya? Terakhir di jamannya waktu Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo, habis itu sudah tidak ada lagi gaungnya.

Intinya kalau kita bicara Indonesia, masih jauh untuk berbicara pemerataan digitalisasi berbagai macam sektor ya. Mungkin di kota-kota yang penetrasi internet nya yang sudah bagus, kita mau bicara anything digital, ga akan jadi soal.

Terus, terkait dengan mata uang kripto. Hayoo siapa yang udah boncos tapi ga kapok-kapok juga? Emang dasar orang Indonesia begitu yha! Sok atuh curcol di kolom komentar. Nanti mimin nya Asumsi akan balas dengan ‘pukpukpuk’ aja paling ya.

Ngomongin soal itu, memang kalo pahitnya aja sih banyak orang yang punya pengalaman buruk. Cuma, memang secara pengertian teknologi blockchain atau rantai blok nya itu sebetulnya yang harus kita kuasai. Karena lagi-lagi masih mengutip Pak Gita di salah satu episode nya beliau, block chain itu bisa digunakan untuk hal-hal yang mungkin kita juga belum kepikiran. Karena sifat dari block chain itu non fungible, alias tidak bisa tertukar, tidak bisa dicampur-campur, maka akan menjadi proses validasi yang baik dan bisa diterapkan di banyak pengaplikasian. Misalnya terkait dengan dukcapil, kepemilikan aset atau properti, dunia kriminalitas buat SKCK aja misalnya; atau track record seseorang di suatu bidang tertentu, “harga” seseorang dilihat dari skill nya yang juga misalnya sudah tercatat di teknologi block chain itu tadi.

Gue sendiri karena bukan orang IT yang bisa coding sekaligus dituntut untuk bisa desain grafis, benerin laptop atau HP temen, benerin AC sama stop kontak, memiliki sim C dan siap bekerja di bawah tekanan, gw pribadi ga bisa ngomong banyak lah soal block chain nya ya. Tapi intinya seperti itu. Kita melihatnya produknya tau jeroannya. Kalau jeroannya, menurut gw ga salah. Tinggal nanti gimana pematangan dari segi keamanan yang lebih berlapis, sama tentu regulasi nya yang minim celah, gw rasa block chain akan baik-baik saja kita gunakan di kehidupan sehari-hari.

Cuma, memang, kalo soal mata uang kripto, dari tahun 2017 lalu di Cina sudah resmi dilarang. Walaupun memang sejak tahun 2009 sudah ada ya mata uang kripto, Cina juga butuh waktu 8 tahun untuk resmi melarang itu.

Cuma ya, ga tau, dilarang itu karena ada sentimen anti Jepang nya atau engga, karena nama Satoshi Nakamoto, yang juga sebetulnya adalah nama samaran, ya sialnya dia orang Jepang. Mungkin kalau penemu mata uang kripto nya itu orang Cina aseli, mungkin mata uang kripto ga dilarang kali ya. Hahaha.

Tapi bukan, ga mungkin kalo soal sentimen anti-Jepang aja bisa mereka jadikan alasan. Karena yang terpenting adalah bagaimana pemerintah Cina itu memandang kekuasaan, bukan? Dengan adanya mata uang kripto yang memang didesain sedemikian rupa sehingga campur tangan penguasa atau pemerintah negara itu sangat minimal, sudah barang tentu PKC tidak suka dengan itu. Tapi, ya balik lagi, tidak suka bukan berarti gegabah. Mungkin waktu 8 tahun itu ahli-ahli block chain mereka emang sengaja disuruh belajar dulu, nanti ya tinggal mereka kembangin sendiri untuk kepentingan mereka sendiri.

Selain itu, tentu kita tau sendiri, orang-orang gaek macam Bill Gates tidak tertarik untuk memiliki mata uang kripto, karena underlying nya tidak jelas, tidak seperti misalnya instrumen-instrumen trading lain yang terang-benderang dan lebih akuntabel. Selain itu misalnya Bill Gates ketika bulan Februari tahun 2022 lalu diwawancarai oleh Bloomberg, dia menyampaikan bahwa mata uang kripto tidak memiliki output yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat, dia tidak suka itu.

Di Indonesia sendiri, walaupun majelis fatwa MUI pada 9-11 November 2021 lalu sudah bilang bahwa hukum dari penggunaan mata uang kripto adalah haram, tapi ya balik lagi karena literasi digital dan lain sebagainya, maka tidak semua orang Indonesia walaupun mayoritas muslim mau mematuhi isi fatwa tersebut.

Kalau di Cina sih, ya walaupun tidak ada fatwa-fatwaan, karena pemerintahnya punya The Great Firewall, dan menguasai intranet di negara mereka, jadi ga ambil pusing, ketika mereka larang, ya akses nya semua dihentikan.

Soal pelarangan mata uang kripto ini juga selain tadi terkait dengan keamanan, tentu ada unsur kedaulatan. Nah, di Cina kata-kata ‘kedaulatan’ ini memang sangat seksi sekali untuk dipake di mana-mana. Sama lah kayak jargon-jargon pro wong cilik begitu. Jadi, perumusan kebijakannya, bisa kita bayangkan untuk melarang penggunaan mata uang kripto, tentu didukung bulat oleh para politisi di Cina, karena jargon kedaulatan itu tadi lah yang menjadi ujung tombaknya. Belum tentu juga kan para politisi di sana kenal jeroan teknologi yang lagi dibahas.

Namun tentu kita tunggu aja terobosan-terobosan apalagi yang bakal Cina keluarkan terkait ini. Karena biasanya kalo di Cina, klen-klen juga tau semua, apa aja bisa di-KW in, alias diamati, tiru, dan akhirnya dia modifikasi sendiri.

Bisa-bisa teknologi blockchain mereka rancang untuk efisiensi pendataan kredit sosial penduduk segede alaihim yang negara mereka punya, atau untuk pengamanan jaringan siber dan intranet mereka jadi makin susah orang-orang pake VPN di sana, atau misalnya untuk membuat varian-varian malware yang siapa tau mereka kepepet make untuk digunakan waktu cyber war lawan US atau siapa lah ga tau.

Leave a comment